PRODUK ASURANSI
Setiap Produk Asuransi harus memberikan perlindungan dari paling sedikit 1 (satu) jenis risiko yang dapat diasuransikan.
Produk Asuransi harus memiliki:
a. Premi atau Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan
b. Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat:
1. menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan, dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau
2. mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengurus haknya.
(1) PAYDI harus memenuhi kriteria:
a. memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi;
b. memiliki masa pertanggungan tertentu; dan
c. memiliki strategi investasi yang spesifik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
(1) Produk Asuransi Bersama dirancang untuk dipasarkan dan ditanggung atau dikelola risikonya melalui mekanisme kerja sama antara:
a. Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum lainnya;
b. Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya; atau
c. Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
(2) Pembagian risiko antara Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa dalam Produk Asuransi Bersama harus sesuai dengan ruang lingkup usaha Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
(3) Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pertanggungan bersama yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Perusahaan yang sejenis dalam rangka penyebaran risiko untuk satu objek pertanggungan yang bersifat kasus per kasus.
(1) Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. susunan keanggotaan, termasuk Perusahaan yang menjadi ketua (leader) yang akan mengkoordinir kegiatan pemasaran Produk Asuransi Bersama dimaksud;
b. tugas ketua;
c. pembagian risiko untuk masing-masing Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama sesuai dengan ruang lingkup usaha masing-masing Perusahaan;
d. tata cara pembayaran Premi atau Kontribusi oleh pemegang polis;
e. prosedur underwriting, prosedur penerimaan, dan penerusan Premi atau Kontribusi, serta prosedur penyelesaian dan pembayaran klaim; dan
f. prosedur penyelesaian perselisihan antara Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
Produk Asuransi Standar harus memenuhi kriteria yaitu memiliki Polis Asuransi yang sama dengan polis standar asuransi yang dibuat oleh asosiasi industri asuransi.
(1) Produk Asuransi Mikro harus memiliki karakteristik:
a. sederhana;
b. mudah;
c. ekonomis; dan
d. segera.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
(1) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum adalah Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf c, dan huruf d.
(2) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa adalah Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan angka 2.
(3) Produk Asuransi Mikro yang dapat dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa adalah Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali anuitas asuransi jiwa dan PAYDI.
(4) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat diperluas dengan mengikuti perluasan ruang lingkup usaha asuransi.
(1) Perusahaan harus memberi nama untuk setiap Produk Asuransi yang dipasarkan.
(2) Nama Produk Asuransi yang dipasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan kata asuransi atau kata lain yang semakna;
b. tidak menimbulkan tafsiran bahwa produk tersebut bukan Produk Asuransi; dan
c. sesuai dengan nama Produk Asuransi pada saat dilaporkan ke OJK.
(3) Nama dari Produk Asuransi Mikro harus menggunakan frasa “asuransi mikro” atau frasa lain yang semakna.
Polis Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
a. saat berlakunya pertanggungan;
b. uraian manfaat yang diperjanjikan;
c. cara pembayaran Premi atau Kontribusi;
d. tenggang waktu (grace period) pembayaran Premi atau Kontribusi;
e. kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
f. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi;
g. kebijakan Perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
h. periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang;
i. tabel nilai tunai, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai;
j. perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis;
k. klausula penghentian pertanggungan, baik dari Perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya;
l. syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;
m. tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim;
n. klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan; dan
o. bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
Polis Asuransi untuk Produk Asuransi dengan prinsip syariah, selain harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. jenis akad yang digunakan;
b. hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing pihak berdasarkan akad yang disepakati;
c. besar Kontribusi yang dialokasikan ke dalam dana tabarru’, ujrah, dan dana investasi;
d. besar, waktu, dan cara pembayaran bagi hasil investasi dalam hal Produk Asuransi menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah;
e. alokasi penggunaan surplus underwriting untuk dana tabarru’, dana peserta, dan/atau dana Perusahaan; dan
f. pemberian qardh oleh Perusahaan dalam hal dana tabarru’ tidak cukup untuk membayar manfaat asuransi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku juga bagi Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Mikro, kecuali huruf e, huruf i, huruf j, dan huruf n.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku juga bagi Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Mikro dengan prinsip syariah, kecuali Pasal 11 huruf e, huruf i, huruf j, huruf n, dan Pasal 12 huruf b.
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama harus memuat bagian risiko yang akan ditanggung oleh masing-masing Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
(2) Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama diterbitkan oleh Perusahaan yang ditunjuk menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
(3) Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama harus ditandatangani oleh:
a. seluruh Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama; atau
b. Perusahaan yang menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
(4) Dalam hal Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama ditandatangani hanya oleh Perusahaan yang menjadi ketua dalam pemasaran Produk Asuransi
Bersama, perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Polis Asuransi untuk Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan bahwa Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama terikat sesuai porsi risiko masing-masing.
(1) Ketentuan mengenai kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, harus berupa kurs ekuivalen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA pada saat pembayaran.
(2) Kurs ekuivalen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghasilkan sejumlah mata uang asing yang seharusnya diterima oleh penerima pembayaran tersebut jika pembayaran dilakukan dengan mata uang asing dimaksud.
Perusahaan dilarang mencantumkan suatu ketentuan di dalam Polis Asuransi yang dapat ditafsirkan:
a. bahwa pemegang polis, tertanggung, atau peserta tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga pemegang polis, tertanggung, atau peserta harus menerima penolakan pembayaran klaim; dan/atau
b. sebagai pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan Polis Asuransi.
(1) Ketentuan dalam Polis Asuransi yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan harus memuat penyelesaian sengketa yaitu di luar pengadilan dan melalui pengadilan.
(2) Ketentuan dalam Polis Asuransi yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan atas perjanjian asuransi yang dilakukan di luar pengadilan, harus memberikan pilihan
alternatif penyelesaian sengketa yaitu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
(3) Ketentuan dalam Polis Asuransi yang mengatur mengenai penyelesaian perselisihan atas perjanjian asuransi yang dilakukan melalui pengadilan, tidak boleh membatasi pemilihan pengadilan hanya pada pengadilan negeri di tempat kedudukan Perusahaan.
(1) Polis Asuransi harus ditulis dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(2) Dalam hal Polis Asuransi terdapat perumusan yang dapat ditafsirkan sebagai:
a. pengecualian atau pembatasan penyebab risiko yang ditutup berdasarkan Polis Asuransi yang bersangkutan; dan/atau
b. pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan, bagian perumusan dimaksud harus ditulis atau dicetak dengan huruf tebal atau miring sehingga dapat dengan mudah diketahui adanya pengecualian atau pembatasan penyebab risiko atau adanya pengurangan, pembatasan, atau pembebasan kewajiban Perusahaan.
(1) Setiap Polis Asuransi yang diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum INDONESIA harus dibuat dalam bahasa INDONESIA.
(2) Dalam hal diperlukan, Polis Asuransi dapat diterbitkan dalam bahasa asing atau bahasa daerah berdampingan dengan bahasa INDONESIA.
(1) Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik.
(2) Dalam hal Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus memperoleh persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Dalam pemasaran Produk Asuransi kumpulan, Perusahaan wajib:
a. menerbitkan Polis Asuransi induk yang mencantumkan nama tertanggung atau peserta asuransi dan masa pertanggungan dari masing-masing tertanggung atau peserta asuransi; dan
b. menerbitkan bukti kepesertaan bagi masing-masing tertanggung/peserta asuransi.
(1) Setiap polis standar asuransi yang dibuat oleh asosiasi industri asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada OJK untuk memperoleh surat persetujuan.
(2) Polis standar asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan mengenai Polis Asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini.
Dalam setiap penutupan asuransi, Polis Asuransi harus sesuai spesimen Polis Asuransi yang dilaporkan oleh Perusahaan atau polis standar asuransi yang dilaporkan oleh ketua asosiasi industri asuransi kepada OJK.
Dalam hal OJK menilai bahwa dalam ketentuan Polis Asuransi atau polis standar asuransi terdapat hal-hal yang dapat merugikan pemegang polis, tertanggung, atau peserta,
atau Perusahaan, OJK dapat meminta Perusahaan atau ketua asosiasi industri asuransi untuk mengubah ketentuan Polis Asuransi atau polis standar asuransi dimaksud sesuai dengan rekomendasi OJK.
(1) Perhitungan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus didasarkan pada asumsi yang wajar dan praktik asuransi yang berlaku umum.
(2) Penetapan Premi atau Kontribusi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum harus dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit sebagai berikut:
a. Premi atau Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan untuk paling kurang 5 (lima) tahun terakhir; dan
b. biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya.
(3) Penetapan Premi atau Kontribusi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit sebagai berikut:
a. Premi atau Kontribusi murni yang dihitung berdasarkan profil risiko, tingkat bunga, tabel mortalita, atau tabel morbidita;
b. perkiraan hasil investasi dari Premi atau Kontribusi;
dan
c. biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya.
(1) Penghentian pertanggungan, baik atas kehendak Perusahaan maupun pemegang polis, tertanggung, atau peserta, harus dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis.
(2) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada Produk Asuransi yang tidak memiliki unsur tabungan dan/atau investasi, maka besar pengembalian Premi atau Kontribusi paling sedikit sebesar jumlah yang dihitung secara proporsional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan, setelah dikurangi bagian Premi atau Kontribusi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi, agen asuransi, dan/atau tenaga pemasar.
(3) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada Produk Asuransi yang memiliki unsur tabungan dan/atau investasi, Perusahaan harus membayar paling sedikit sejumlah:
a. nilai tunai atau cadangan akumulasi dana bagi Produk Asuransi selain Produk Asuransi dengan prinsip syariah; atau
b. akumulasi dana investasi peserta bagi Produk Asuransi dengan prinsip syariah, pada saat penghentian tersebut.