Correct Article 29
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
(1) Bagi Bank dan KPBLN yang baru didirikan atau baru diberikan izin pembukaan, kewajiban penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan pertama kali dilakukan untuk posisi data 1 (satu) bulan setelah Bank dan KPBLN melakukan kegiatan operasional.
(2) Dalam hal Bank melakukan penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari BUK menjadi BUS, atau merupakan bank perantara yang baru didirikan, penyesuaian kewajiban penyampaian Laporan secara daring ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
