Correct Article 26
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
Apabila batas waktu penyampaian Laporan jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur lain, Laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
