Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan dan/atau koreksi Laporan karena gangguan teknis atau gangguan lain pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank dan KPBLN untuk menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan. (2) Bank dan KPBLN menyampaikan kembali Laporan dan/atau koreksi Laporan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction