Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Bank dan KPBLN mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan batas waktu penyampaian, Bank dan KPBLN memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan. (2) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring kepada: a. departemen pengawasan Bank terkait atau kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan KPBLN; atau b. kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (3) Bank dan KPBLN yang memperoleh penundaan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan setelah Bank dan KPBLN kembali melakukan kegiatan operasional secara normal. (4) Penundaan batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan hanya diberikan sampai dengan keadaan kahar telah teratasi atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan/atau ayat (2) dikecualikan untuk Bank dan KPBLN yang mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction