Correct Article 23
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
(1) Dalam hal Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian Laporan sehingga Bank dan KPBLN tidak dapat menyampaikan Laporan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Bank dan KPBLN terjadinya gangguan teknis secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada Bank dan KPBLN;
b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. melalui media elektronik; dan/atau
d. media lainnya.
(2) Bank dan KPBLN menyampaikan Laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi.
Your Correction
