Correct Article 21
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
(1) BUK menyampaikan:
a. Laporan pemindahan sementara alamat jaringan kantor bank badan hukum INDONESIA;
b. informasi penutupan sementara kantor bank berbadan hukum INDONESIA selain kantor pusat;
c. Laporan pemindahan sementara alamat jaringan kantor dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
d. informasi penutupan sementara jaringan kantor dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dalam Laporan perubahan sementara jaringan kantor.
(2) BUS menyampaikan:
a. Laporan pemindahan sementara alamat jaringan kantor bank badan hukum INDONESIA; dan
b. informasi penutupan sementara kantor bank berbadan hukum INDONESIA selain kantor pusat, dalam Laporan perubahan sementara jaringan kantor.
(3) UUS menyampaikan:
a. Laporan pemindahan sementara alamat jaringan kantor UUS; dan
b. informasi penutupan sementara kantor UUS, dalam Laporan perubahan sementara jaringan kantor.
(4) BUK dan BUS menyampaikan:
a. informasi perubahan komposisi kepemilikan saham bank berbadan hukum INDONESIA yang tercatat dalam anggaran dasar dan tidak mengakibatkan perubahan pengendalian;
b. informasi perubahan komposisi kepemilikan saham bank berbadan hukum INDONESIA yang tercatat dalam anggaran dasar yang disebabkan oleh hibah atau waris saham dan tidak mengakibatkan perubahan modal disetor;
c. akta persetujuan rapat umum pemegang saham dan perubahan anggaran dasar yang menyetujui pemindahan alamat kantor pusat yang
mengakibatkan perubahan tempat kedudukan;
dan
d. akta persetujuan rapat umum pemegang saham dan perubahan anggaran dasar yang menyetujui pembatalan pemindahan alamat kantor pusat yang mengakibatkan perubahan tempat kedudukan, dalam Laporan perubahan anggaran dasar.
Your Correction
