Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib disampaikan sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan. (2) Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kelompok informasi yang meliputi: a. informasi pengawasan; b. informasi kelembagaan; c. informasi kegiatan usaha; dan d. informasi lainnya. (3) Ketentuan mengenai rincian Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction