Correct Article 16
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
(1) Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib disampaikan sesuai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan.
(2) Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi kelompok informasi yang meliputi:
a. informasi pengawasan;
b. informasi kelembagaan;
c. informasi kegiatan usaha; dan
d. informasi lainnya.
(3) Ketentuan mengenai rincian Laporan Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
