Correct Article 13
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
Ketentuan mengenai rincian Laporan Berkala untuk setiap periode penyampaian Laporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
