Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank dan KPBLN wajib menyampaikan informasi dalam Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan/atau ayat (2) secara lengkap dan akurat.
Your Correction