Correct Article 10
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
Bank wajib menyampaikan Laporan Berkala semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dengan ketentuan:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
2. 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 15 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu;
dan
2. 15 Februari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 31 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu;
dan
2. terakhir bulan Februari tahun berikutnya untuk semester kedua.
Your Correction
