Correct Article 9
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
Bank dan KPBLN wajib menyampaikan Laporan Berkala triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dengan ketentuan:
a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 7 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 7 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 7 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga;
dan
4. 7 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 15 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 15 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 15 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga;
dan
4. 15 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 30 April tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 31 Juli tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 31 Oktober tahun berjalan untuk triwulan ketiga;
dan
4. 31 Januari tahun berikutnya untuk triwulan keempat;
d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 31 Mei tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 31 Agustus tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 30 November tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. terakhir bulan Februari tahun berikutnya untuk triwulan keempat; dan
e. periode V, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
1. 30 Juni tahun berjalan untuk triwulan kesatu;
2. 30 September tahun berjalan untuk triwulan kedua;
3. 31 Desember tahun berjalan untuk triwulan ketiga; dan
4. 31 Maret tahun berikutnya untuk triwulan keempat.
Your Correction
