Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank wajib menyampaikan Laporan Berkala bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan ketentuan: a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 7 pada bulan berikutnya; b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya; c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 21 pada bulan berikutnya; dan d. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal terakhir bulan berikutnya.
Your Correction