Correct Article 7
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
Bank wajib menyampaikan Laporan Berkala harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a paling lambat pada akhir hari kerja berikutnya.
Your Correction
