Correct Article 6
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
(1) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas Laporan dengan posisi data:
a. harian;
b. bulanan;
c. triwulanan;
d. semesteran; dan
e. tahunan.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kelompok informasi yang meliputi:
a. informasi keuangan;
b. informasi risiko dan permodalan;
c. informasi produk, aktivitas dan kegiatan; dan
d. informasi data pokok.
Your Correction
