Correct Article 4
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
(1) Bank dan KPBLN menunjuk penanggung jawab pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai tetap Bank dan KPBLN yang bertugas untuk melakukan:
a. verifikasi dan penyampaian Laporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. administrasi dan pengelolaan hak akses petugas pelaksana pelaporan pada Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penanggung jawab pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk petugas pelaksana pelaporan.
Your Correction
