Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Laporan Berkala; dan b. Laporan Insidental.
Your Correction