Correct Article 2
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Current Text
(1) Bank dan KPBLN menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
(2) Bank dan KPBLN menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan data dan/atau informasi dalam Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dan KPBLN menyusun dan menyampaikan koreksi Laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
