Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah. 2. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 3. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 5. Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut KPBLN adalah kantor dari Bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri, yang bertindak hanya sebagai penghubung antara Bank yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di INDONESIA. 6. Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh Bank dan KPBLN kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan. 7. Laporan Berkala adalah seluruh Laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara rutin setiap periode tertentu. 8. Laporan Insidental adalah seluruh Laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada kondisi tertentu. 9. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian Laporan secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction