Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
Your Correction