Correct Article 14
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat
(1), dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
(5) Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
(6) Perusahaan Perasuransian yang tidak menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Tahunan dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu penyampaian Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, dan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, dan Laporan Tahunan.
(7) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(8) Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(9) Perusahaan yang melakukan kesalahan informasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar:
a. Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis laporan bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah;
atau
b. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis laporan bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi.
(10) Perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala.
Your Correction
