Correct Article 13
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian kepada pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kepada:
a. polisi dan jaksa untuk kepentingan penyidikan;
b. hakim untuk kepentingan peradilan;
c. pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
d. Bank INDONESIA untuk pelaksanaan tugasnya;
e. Lembaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan program penjaminan polis;
dan
f. pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mencantumkan:
a. instansi asal pemohon;
b. nama dan jabatan pemohon;
c. nama Perusahaan Perasuransian;
d. jenis laporan yang dimohonkan; dan
e. alasan diperlukannya laporan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan ditandatangani oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum;
c. Ketua Mahkamah Agung, ketua pengadilan tinggi, atau ketua pengadilan negeri;
d. Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala Kantor Wilayah Pajak dalam hal permintaan diajukan oleh pejabat pajak;
e. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur Bank INDONESIA dalam hal permintaan diajukan oleh Bank INDONESIA;
f. Ketua Dewan Komisioner, Anggota Dewan Komisioner, dan/atau Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal permintaan diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; atau
g. pimpinan instansi dari pihak lain yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. kesesuaian pejabat yang menandatangani;
b. kewenangan instansi atas data/informasi Perusahaan Perasuransian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. kesesuaian permohonan data/informasi terhadap tujuan instansi pemohon.
(6) Dalam hal disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan kepada pemohon sesuai dengan permintaan pemohon dan ketersediaan laporan.
(7) Dalam hal tidak disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada pemohon surat penolakan disertai dengan alasan.
(8) Seluruh laporan yang diungkapkan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai informasi rahasia.
(9) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN penggunaan laporan tertentu dan hasil analisisnya kepada pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
Your Correction
