Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala, penyampaian koreksi Laporan Berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction