Correct Article 12
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala, penyampaian koreksi Laporan Berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
