Correct Article 10
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas:
a. Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah; atau
b. Laporan Triwulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, ditemukan adanya kesalahan informasi, Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil pengawasan tersebut.
(2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a. tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan informasi laporan berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sanksi administratif hanya dikenakan atas kesalahan untuk data laporan periode pada posisi pengawasan langsung dan/atau tidak langsung.
(4) Perusahaan Perasuransian dinyatakan menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala pada tanggal diterimanya koreksi atas Laporan Berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian koreksi belum tersedia, penyampaian koreksi atas Laporan Berkala disampaikan secara daring melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
