Correct Article 8
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
