Correct Article 6
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Current Text
(1) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah terdiri atas:
a. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
b. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
c. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan program reasuransi/retrosesi otomatis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri;
e. hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
f. rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
g. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
h. laporan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang disusun secara individual sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
i. laporan rencana pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
j. laporan realisasi pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
k. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
l. laporan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
m. laporan pemenuhan kepemilikan aktuaris; dan
n. laporan lainnya.
(2) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c bagi Perusahaan Pialang Asuransi terdiri atas:
a. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
b. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
c. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
e. laporan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang disusun secara individual sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
f. laporan rencana pengkinian data dan laporan realisasi pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
g. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; dan
h. laporan lainnya.
(3) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c bagi Perusahaan Pialang Reasuransi terdiri atas:
a. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
b. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
c. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
e. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; dan
f. laporan lainnya.
(4) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi terdiri atas:
a. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
b. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; dan
c. laporan lainnya.
Your Correction
