Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi. (2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi merupakan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Your Correction