Correct Article 13
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PUJK wajib menyusun dan menyampaikan:
a. laporan Literasi Keuangan; dan
b. laporan Inklusi Keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
(3) Laporan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(4) Laporan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(5) Dalam hal PUJK merupakan konglomerasi keuangan, masing-masing PUJK wajib menyampaikan laporan rencana dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi
Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif:
a. sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Umum, Perusahaan Efek, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, PT Pegadaian, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Perekonomian Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
(8) Pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Perusahaan Pergadaian Swasta, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di luar PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Your Correction
