Correct Article 27
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikecualikan untuk:
a. produk dan/atau layanan untuk pelaksanaan program pemerintah atau otoritas; dan/atau
b. produk dan/atau layanan pada Lembaga Keuangan Mikro.
Your Correction
