Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikecualikan untuk: a. produk dan/atau layanan untuk pelaksanaan program pemerintah atau otoritas; dan/atau b. produk dan/atau layanan pada Lembaga Keuangan Mikro.
Your Correction