Correct Article 31
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Current Text
(1) Setoran saham dalam penambahan modal untuk program kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan Pasal 28 serta penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dalam bentuk:
a. setoran tunai; dan/atau
b. kompensasi hak tagih menjadi setoran saham.
(2) Pencatatan saham baru untuk penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
Your Correction
