Correct Article 27
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Current Text
(1) Untuk mempertahankan kepemilikan suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel paling sedikit lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara maka:
a. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel;
dan/atau
b. pihak yang ditetapkan dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel,
dapat ikut ambil bagian dalam penambahan modal tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a.
(2) Saham yang diterbitkan kepada pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dan/atau pihak yang ditetapkan dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel tersebut dalam penambahan modal tanpa
memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan Saham Dengan Hak Suara Multipel.
(3) Penambahan modal tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengacu batasan penambahan modal tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Your Correction
