Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan modal tanpa memberikan HMETD selain untuk perbaikan posisi keuangan yang dilakukan oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel hanya dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS dengan ketentuan: a. saham yang diterbitkan harus merupakan saham biasa, kecuali diambil dan disetor oleh pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dan/atau pihak yang ditetapkan dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel untuk mempertahankan kepemilikan hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara; b. penambahan modal selain untuk program kepemilikan saham dilakukan dalam 1 (satu) tahun sejak RUPS untuk penambahan modal dimaksud; dan c. penambahan modal untuk program kepemilikan saham dilakukan dalam 5 (lima) tahun sejak RUPS untuk penambahan modal untuk program kepemilikan saham dimaksud. (2) Penambahan modal tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Your Correction