Correct Article 24
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Current Text
(1) Dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD, pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib menyampaikan:
a. surat pernyataan dari pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yang menyatakan akan melaksanakan atau tidak melaksanakan haknya;
b. surat pernyataan dari pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yang menyatakan pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya, jika pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel berkomitmen untuk mengambil saham yang diterbitkan Emiten melalui pelaksanaan HMETD yang akan diperolehnya berdasarkan proporsi kepemilikan saham pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dimaksud; dan
c. bukti kecukupan dana dari pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel untuk mendukung surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Dalam hal HMETD atas Saham Dengan Hak Suara Multipel dilaksanakan oleh pihak selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel atau selain pihak yang ditetapkan dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel, saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut akan menjadi saham biasa.
Your Correction
