Correct Article 23
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Current Text
Penambahan modal yang dilakukan oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel, selain mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penambahan modal dan peraturan terkait lainnya, juga wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
