Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penambahan modal yang dilakukan oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel, selain mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penambahan modal dan peraturan terkait lainnya, juga wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction