Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada bagian ketentuan penting dalam anggaran dasar, harus menambahkan pengungkapan informasi mengenai penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel mengenai paling sedikit: a. klasifikasi saham yang dikeluarkan oleh Emiten dan hak yang melekat pada masing-masing klasifikasi saham dimaksud; b. ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel; c. ketentuan rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. ketentuan batasan kepemilikan hak suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Mulitpel, baik dari Saham Dengan Hak Suara Multipel maupun dari saham biasa paling banyak 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh hak suara dan perlakuan kelebihan hak suara dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh hak suara; e. ketentuan mengenai suara Saham Dengan Hak Suara Multipel yang memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS; f. jangka waktu Saham Dengan Hak Suara Multipel dan ketentuan perpanjangannya; g. ketentuan mengenai kondisi yang menyebabkan Saham Dengan Hak Suara Multipel berubah menjadi saham biasa sebelum jangka waktu Saham Dengan Hak Suara Multipel berakhir; dan h. ketentuan mengenai perlakuan suara berbeda dari para pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam RUPS.
Your Correction