Correct Article 19
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Current Text
(1) Prospektus dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan oleh Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel, selain memenuhi ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat
ekuitas, harus mengungkapkan dalam bagian tersendiri informasi mengenai penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten:
a. keterangan dalam bentuk tabel mengenai struktur permodalan dan pemegang saham Emiten termasuk rincian sebaran hak suara, memuat paling sedikit:
1. modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh beserta informasi mengenai jenis klasifikasi saham yang diterbitkan, jumlah Saham Dengan Hak Suara Multipel dan jumlah saham biasa, nilai nominal, jumlah nilai nominal, dan jumlah hak suara; dan
2. rincian kepemilikan saham oleh pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel, kepemilikan saham oleh pemegang saham biasa dengan kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih, dan kepemilikan saham anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
b. pengungkapan mengenai visi dan misi perusahaan;
c. pengungkapan informasi mengenai komitmen pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel untuk melaksanakan visi misinya terhadap Emiten dan rencana terkait dengan saham yang dimilikinya, baik rencana untuk mempertahankan atau melepas kepemilikan sahamnya;
d. latar belakang dan alasan penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel;
e. kondisi dalam hal Saham Dengan Hak Suara Multipel sebelum jangka waktunya berakhir berubah menjadi saham biasa, serta dampak perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa;
f. dampak penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel bagi pemegang saham biasa, termasuk
dampak perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa yang dapat mengakibatkan perubahan pengendali;
g. keterangan mengenai pihak pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel, meliputi:
1. pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel yang telah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham sebelum Penawaran Umum perdana saham; dan
2. pihak yang ditetapkan dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel;
h. informasi mengenai pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam hal pemegang saham merupakan orang perorangan, meliputi:
1. nama;
2. persentase kepemilikan Saham Dengan Hak Suara Multipel;
3. kewarganegaraan;
4. jabatan dalam Emiten, jika memiliki jabatan;
5. pengalaman kerja serta usaha yang relevan;
dan
6. kontribusi terkait pendirian dan/atau pengembangan Emiten;
i. informasi mengenai pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum, yang meliputi pendirian, kegiatan usaha, struktur permodalan, susunan pemegang saham, pengendali badan hukum, pengurus serta pengawas badan hukum;
j. pengungkapan informasi mengenai:
1. indikator kinerja utama Emiten yang menggambarkan total transaksi yang difasilitasi oleh Emiten, meliputi:
a) total nilai pemrosesan;
b) nilai barang dagangan bruto;
c) total nilai pembayaran; dan/atau d) indikator kinerja utama lain; dan
2. adanya potensi dilusi pemegang saham publik; dan
k. pengungkapan informasi mengenai kriteria investor yang sesuai untuk berinvestasi pada saham Emiten.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j angka 1 harus dilengkapi dengan bukti pendukung.
Your Correction
