Correct Article 39
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Current Text
Selain pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan, Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib memuat juga informasi dalam laporan tahunan:
a. jumlah saham dan hak suara masing-masing klasifikasi saham pada Emiten, baik klasifikasi saham biasa maupun Saham Dengan Hak Suara Multipel;
b. pengungkapan pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel;
c. informasi dan fakta material tertentu khususnya adanya konversi atau pengakhiran Saham Dengan Hak Suara Multipel, jika terdapat informasi dan fakta material tertentu; dan
d. kontribusi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam pemanfaatan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.
Your Correction
