Correct Article 35
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Current Text
Selain memuat informasi pemanggilan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka, Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib menambahkan dalam pemanggilan RUPS informasi mengenai jumlah persentase Saham Dengan Hak Suara Multipel dan rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa.
Your Correction
