Correct Article 34
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Current Text
Rencana dan penyelenggaraan RUPS Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
