Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan menyampaikan kepada Emiten paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa. (2) Emiten wajib mengumumkan perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui situs web bursa efek dan situs web Emiten paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya informasi terjadinya perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa dari pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan penyampaian kepada Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. informasi mengenai peristiwa yang mengakibatkan terjadinya perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa; b. jumlah Saham Dengan Hak Suara Multipel yang menjadi saham biasa; c. jumlah Saham Dengan Hak Suara Multipel yang tersisa (jika ada); d. tanggal efektif perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa; e. keterangan dalam bentuk tabel mengenai struktur permodalan dan pemegang saham Emiten termasuk rincian sebaran hak suara sebelum dan sesudah perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa, yang mencakup paling sedikit: 1. modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh beserta informasi mengenai jenis klasifikasi saham yang diterbitkan, jumlah Saham Dengan Hak Suara Multipel dan jumlah saham biasa, nilai nominal, jumlah nilai nominal, dan jumlah hak suara; 2. rincian kepemilikan saham oleh pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel, kepemilikan saham oleh pemegang saham biasa dengan kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih, dan kepemilikan saham oleh anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan 3. proforma modal saham serta sebaran hak suara setelah perubahan, jika terdapat proforma saham. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, kewajiban laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem elektronik tersebut. (5) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, kewajiban laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik. (6) Informasi mengenai perubahan Saham Dengan Hak Suara Multipel menjadi saham biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi orang dalam sampai dengan Emiten mengumumkan informasi tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction