Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel wajib menerapkan rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa dengan ketentuan: a. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama- sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling tinggi 47,36% (empat puluh tujuh koma tiga puluh enam persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu); b. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama- sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 5% (lima persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 20 (dua puluh) berbanding 1 (satu); c. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama- sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 3,5% (tiga koma lima persen) sampai dengan kurang dari 5% (lima persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 30 (tiga puluh) berbanding 1 (satu); atau d. dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama- sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 2,44% (dua koma empat puluh empat persen) sampai dengan kurang dari 3,5% (tiga koma lima persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 40 (empat puluh) berbanding 1 (satu). (2) Penghitungan jumlah kepemilikan saham pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS. (3) Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berubah mengikuti jumlah kepemilikan saham pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama tanpa harus mengubah anggaran dasar terlebih dahulu.
Your Correction