Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selama periode larangan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Emiten wajib menerbitkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dilakukannya Penawaran Umum tanpa warkat dan mencatatkan saham tersebut pada Rekening Titipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Emiten wajib menyampaikan informasi mengenai Saham Dengan Hak Suara Multipel dan saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum Penawaran Umum yang dilarang untuk dialihkan selama periode larangan pengalihan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membekukan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Rekening Titipan belum tersedia, selama periode larangan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2): a. Emiten wajib menerbitkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dilakukannya Penawaran Umum dengan warkat; dan b. biro administrasi Efek atau Emiten yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib menyelenggarakan administrasi Saham Dengan Hak Suara Multipel dan saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelum dilakukannya Penawaran Umum tersebut. (5) Biro administrasi Efek atau Emiten yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilarang mengadministrasikan pengalihan saham selama periode larangan pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction