Correct Article 1
PERBAN Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN KLASIFIKASI SAHAM DENGAN HAK SUARA MULTIPEL OLEH EMITEN DENGAN INOVASI DAN TINGKAT PERTUMBUHAN TINGGI YANG MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS BERUPA SAHAM
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Saham Dengan Hak Suara Multipel adalah klasifikasi saham di mana 1 (satu) saham memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap
derivatif dari efek.
3. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
4. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
5. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik.
6. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang selanjutnya disingkat HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar perusahaan terbuka.
8. Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.
9. Sistem Penawaran Umum Elektronik adalah sistem teknologi informasi dan/atau sarana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan dalam Penawaran Umum.
10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lain.
11. Rekening Titipan adalah sejenis rekening Efek pada kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam penitipan kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan dalam wujud semula sesuai perintah pemegang rekening.
Your Correction
