Correct Article 14
PERBAN Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada masyarakat.
Your Correction
