Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya yang diajukan oleh Direksi paling lambat pada tanggal 31 Oktober. (2) Pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan tahun berikutnya oleh Direksi dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. (3) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengajukan rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek tahun berikutnya yang telah disetujui oleh rapat umum pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 5 November. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Direksi perubahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada tanggal 15 November. (5) Direksi wajib mengajukan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan memperoleh persetujuan terlebih dulu dari dewan komisaris paling lambat pada tanggal 25 November. (6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada tanggal 5 Desember. (7) Dalam hal mayoritas saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bursa Efek rencana kerja dan anggaran Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Bursa Efek, dan tata cara pengajuannya kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penyusunan serta pengajuan rencana anggaran dan penggunaan laba Bursa Efek.
Your Correction