Correct Article 7
PERBAN Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Current Text
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian disusun paling sedikit untuk 1 (satu) tahun buku yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun
berikutnya.
(2) Anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disajikan secara perbandingan dengan anggaran tahun berjalan serta realisasinya.
Your Correction
