Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-pojk-04-202 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN SERTA PENGAJUAN RENCANA ANGGARAN DAN PENGGUNAAN LABA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit memuat: a. rencana kerja Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menguraikan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk: 1. kegiatan pelayanan jasa Kustodian sentral; 2. peningkatan kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa; 3. pengembangan sistem penyelesaian transaksi secara pembukuan; 4. pengembangan sistem pelayanan kepada pemodal, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan jasa yang berkaitan dengan hak pemodal; 5. peningkatan kemampuan sumber daya manusia; atau 6. pengembangan kegiatan lainnya; b. anggaran pendapatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit bersumber dari: 1. kegiatan penyimpanan Efek; 2. kegiatan penyelesaian Transaksi Bursa; dan 3. kegiatan Kustodian sentral; c. anggaran pengeluaran biaya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang disusun berdasarkan fungsi sesuai struktur organisasi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang meliputi hal sebagai berikut: 1. penyelesaian; 2. jasa Kustodian; 3. pengelolaan keuangan; 4. pemeriksaan interen; 5. teknologi informasi; dan 6. sumber daya manusia; d. anggaran investasi; e. rencana pengeluaran biaya berupa gaji, manfaat lain, dan fasilitas dari Direksi dan Dewan Komisaris; dan f. keterangan mengenai kontrak yang nilainya material, termasuk kontrak antara Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau anak perusahaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan: 1. Pihak yang terafiliasi dengan Direksi dan Dewan Komisaris; dan 2. Pihak yang terafiliasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau anak perusahaan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction