Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 2014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5521) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: