Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
Your Correction