Correct Article 17
PERBAN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala, penyampaian koreksi Laporan Bulanan, penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
